8 Terdakwa Pemerasan Izin TKA Kemenaker Dituntut 4-9,5 Tahun Penjara
Laporan: Agus
Senin, 30 Maret 2026 | 20:43 WIB
Sidang tuntutan korupsi izin TKA Kemnaker. (Agus Priatna/SinPo.id)
SinPo.id - Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemenaker periode 2020–2023 Suhartono, berbicara dengan kuasa hukum usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30 Maret 2026). Sebanyak delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dituntut pidana penjara selama 4 tahun hingga 9 tahun dan 6 bulan.
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER
