Sidang Kasus Chromebook, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak

Laporan: Agus
Senin, 30 Maret 2026 | 14:12 WIB
Sidang lanjutan korupsi chromebook. (Agus Priatna/SinPo.id) Sidang lanjutan korupsi chromebook. (Agus Priatna/SinPo.id) Sidang lanjutan korupsi chromebook. (Agus Priatna/SinPo.id) Sidang lanjutan korupsi chromebook. (Agus Priatna/SinPo.id) Sidang lanjutan korupsi chromebook. (Agus Priatna/SinPo.id) Sidang lanjutan korupsi chromebook. (Agus Priatna/SinPo.id) Sidang lanjutan korupsi chromebook. (Agus Priatna/SinPo.id)
Sidang lanjutan korupsi chromebook. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, saat menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30 Maret 2026). Pada sidang Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi ahli, salah satunya saksi ahli dari Dirjen Pajak.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI