Cabut Izin Perusahaan Penempatan, KP2MI: Pencairan Deposito Kerugian Tetap Kami Kawal

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 30 Maret 2026 | 14:14 WIB
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi. (SinPo.id/Tio)
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi. (SinPo.id/Tio)

SinPo.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memastikan tetap mengawal pencarian kerugian finansial pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilakukan PT Tulus Widodo Putra. Meskipun izin operasional perusahaan telah dicabut akibat pelanggaran serius terhadap hak-hak PMI.

"Kami sedang memproses analisis bukti untuk merekomendasikan pencairan deposito perusahaan agar kerugian para Pekerja Migran Indonesia dapat diganti," kata Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, dalam konferensi pers, Senin, 30 Maret 2026.

Rinardi menegaskan, kebijakan pencabutan izin ini, menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola penempatan sekaligus memastikan pelindungan maksimal bagi para pekerja migran.

Saat ini, pemerintah tengah melakukan analisis terhadap sejumlah bukti untuk merekomendasikan pencairan uang jaminan deposito perusahaan guna mengganti seluruh kerugian finansial yang dialami para korban.

Rinardi menegaskan, KP2MI tak hanya mencabut izin, penanggung jawab perusahaan juga dikenakan larangan melakukan kegiatan penempatan PMI selama lima tahun ke depan.

Dan, PT Tulus Widodo Putra tetap memiliki kewajiban hukum untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya terhadap para pekerja migran.

"Perusahaan tetap wajib menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia yang masih berada di negara penempatan hingga masa kontraknya berakhir," ujarnya.

Kemudian, perusahaan juga diwajibkan mengembalikan dokumen SIP3MI asli kepada Menteri P2MI/Kepala BP2MI serta menghentikan seluruh aktivitas pemberangkatan pekerja migran baru.

Adapun aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 274 Tahun 2026 tertanggal 17 Maret 2026 tentang pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Tulus Widodo Putra. Setidaknya terdapat 39 orang Calon Pekerja Migran dan PMI yang kasusnya tidak diselesaikan oleh perusahaan. Total kerugian korban mencapai Rp1.051.370.000.

Lebih lanjut, Rinardi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penempatan pekerja migran.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas perusahaan penempatan melalui sistem SiskoP2MI atau portal OSS sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI