Abaikan Hak PMI, Pemerintah Resmi Cabut Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
SinPo.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) resmi mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Tulus Widodo Putra setelah dijatuhkan sanksi administratif. Keputusan tegas ini diambil setelah perusahaan terbukti gagal memenuhi kewajiban yang berdampak pada terabaikannya hak puluhan calon pekerja migran.
"Karena tidak memenuhi persyaratan, aturan yang ada tidak diikuti, maka kami lakukan pencabutan. Ini sebagai bentuk sanksi yang maksimal," kata Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rihardi dalam konferensi pers, Senin, 30 Maret 2026.
Rihardi menjelaskan, pada 19 Maret 2025, perusahaan ini telah dikenakan sanksi penghentian sementara. Kemudian, perusahaan diberikan waktu tiga bulan untuk melakukan pemenuhan kewajibannya. Namun, justru dalam setahun evaluasi, ternyata perusahaan masih melakukan pelanggaran.
Adapun pelanggaran yang dilakukan yaitu, perusahaan tidak memenuhi hak-hak pekerja migran yang semestinya mereka terima.
Pelanggaran berikutnya, perusahan tidak menyelesaikan permasalahan terhadap 39 orang calon PMI dengan total kerugian Rp1.051.370.000. Dan, pelanggaran oleh perusahaan ini dilakukan berulang kali tanpa ada iktikad untuk memperbaikinya.
"Pencabutan (izin) ini adalah puncak dari pengawasan ketat (KP2MI)," tukasnya.
