ICW Desak Dewas KPK Periksa Pimpinan Terkait Polemik Status Tahanan Yaqut

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 30 Maret 2026 | 00:50 WIB
KPK periksa Yaqut. (Agus Priatna/SinPo.id)
KPK periksa Yaqut. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id -  Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa pimpinan KPK dan jajarannya terkait polemik pengalihan status tahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, saat menanggapi sejumlah laporan yang masuk ke Dewas KPK.

“ICW mendesak agar Dewas melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK dan para pihak yang patut diduga terlibat dalam pengalihan tahanan YCQ (Yaqut),” kata Wana melalui pesan singkat, Minggu 29 Maret 2026

Wana menegaskan, Dewas mestinya segera menindaklanjuti laporan masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap keputusan KPK, termasuk dugaan adanya intervensi eksternal.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan pimpinan KPK beserta jajaran penindakan ke Dewas KPK, dua hari setelah Yaqut kembali menjadi tahanan rutan. Boyamin menyebut ada dugaan pimpinan KPK membiarkan intervensi pihak luar tanpa melaporkannya ke Dewas.

Selain itu, pengacara eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga melaporkan pimpinan KPK terkait polemik ini.

Diketahui, Yaqut sempat dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka. Pengalihan tersebut dilakukan atas permohonan keluarga dan diumumkan KPK pada 21 Maret 2026, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Namun, hanya berselang beberapa hari, KPK kembali mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan per 23 Maret 2026. Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada 24 Maret 2026, Yaqut mengaku pengalihan menjadi tahanan rumah merupakan permintaannya. Ia juga bersyukur sempat memanfaatkan momen tersebut untuk sungkem kepada ibunya saat Idul Fitri.

Dalam perkara ini, Yaqut dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI