Ganggu Penerbangan, Kemenhub Imbau Warga Jangan Sembarangan Terbangkan Balon Udara
SinPo.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menerbangkan balon ke udara secara liar, sebagai daya tarik budaya dan pariwisata yang marak dilakukan pada momentum Lebaran Ketupat di sejumlah daerah. Sebab, tindakan itu berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.
"Balon udara yang diterbangkan secara liar dapat masuk ke ruang udara penerbangan dan membahayakan keselamatan pesawat. Risiko ini nyata dan harus menjadi perhatian bersama," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub Ernita Titis Dewi dalam keterangannya, Minggu, 29 Maret 2026.
Titis menyampaikan, aktivitas balon udara hanya diperbolehkan jika memenuhi ketentuan keselamatan. Antara lain diterbangkan secara tertambat, tidak mengganggu jalur penerbangan, serta berada dalam pengawasan dan koordinasi dengan otoritas terkait.
Aktivitas balon udara liar yang tidak sesuai ketentuan, tak hanya berbahaya, tetapi juga dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk itu, Kemenhub kembali menekankan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan layanan transportasi berjalan aman, nyaman, dan terkendali.
"Kami terus bekerja memastikan perjalanan masyarakat berlangsung selamat dan lancar. Namun, kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam mengikuti aturan serta imbauan menjadi kunci utama keberhasilan kita bersama," tukasnya.

