Balon Udara Liar Ancam Penerbangan, Kemenhub Minta Masyarakat Taat Aturan
SinPo.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan potensi bahaya balon udara liar terhadap keselamatan penerbangan di tengah meningkatnya mobilitas arus balik Lebaran 1447 Hijriah. Pemerintah menilai fenomena tersebut menjadi ancaman serius yang kerap muncul saat momentum Lebaran Ketupat di sejumlah daerah.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub, Ernita Titis Dewi, mengatakan balon udara yang diterbangkan tanpa kendali berisiko memasuki ruang udara penerbangan sipil.
Dia menilai, kondisi ini dapat mengganggu bahkan membahayakan pesawat yang tengah beroperasi.
“Balon udara yang diterbangkan secara liar dapat masuk ke ruang udara penerbangan dan membahayakan keselamatan pesawat. Risiko ini nyata dan harus menjadi perhatian bersama,” kata Titis dalam keterangannya, Minggu, 29 Maret 2026.
Menurut dia, tingginya minat masyarakat terhadap tradisi balon udara perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan keselamatan.
"Tanpa pengawasan dan pengendalian, aktivitas tersebut berpotensi memicu insiden yang merugikan banyak pihak," tuturnya.
Titis menegaskan, penerbangan balon udara hanya diperbolehkan jika memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain dilakukan secara tertambat serta tidak mengganggu jalur penerbangan. Selain itu, setiap kegiatan wajib berada dalam pengawasan dan berkoordinasi dengan otoritas terkait.
Titis menekankan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi penerbangan yang berlaku. Dia menyebut kedisiplinan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keselamatan ruang udara nasional.
“Keselamatan merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi. Kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam mengikuti aturan serta imbauan menjadi kunci utama keberhasilan kita bersama,” tandasnya.
