MUI Desak Facebook hingga YouTube Patuhi PP TUNAS demi Lindungi Anak

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 29 Maret 2026 | 17:16 WIB
Ilustrasi aplikasi sosial media (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi aplikasi sosial media (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi meminta agar platform besar seperti Facebook, Instagram, hingga Yotube, untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Hal ini penting demi menjaga masa depan anak-anak Indonesia dari ancaman konten negatif di ruang digital.

"Prinsip universalitas yang ditekankan Menkomdigi sangat tepat. Kami menuntut agar platform seperti Instagram, Facebook, dan YouTube segera melakukan self correction. Jangan sampai Indonesia hanya dianggap sebagai pasar besar namun diabaikan hak keamanan anak-anaknya," kata Zainut dalam keterangannya, Minggu, 29 Maret 2026. 

Zainut memastikan, MUI akan mengawal implementasi PP Tunas agar ruang digital Indonesia menjadi lebih aman, sehat, dan bermanfaat bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia.

Zainut menerangkan, dalam perspektif Islam, perlindungan anak dari paparan konten digital yang merusak, merupakan bagian dari maqashid al-syariah, khususnya hifzhun nasl (menjaga keturunan). Firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa Ayat 9, mengingatkan agar tidak meninggalkan generasi yang lemah, baik secara fisik maupun moral.

Kebijakan PP Tunas ini juga sejalan dengan kaidah fikih tasharrufu al-imam 'ala al ra' iyyah manutun bi al-mashlahah, yakni setiap kebijakan pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Penegakan aturan terhadap platform digital ini sebagai langkah menghadirkan kemaslahatan umum di atas kepentingan bisnis global. 

Untuk itu, seluruh platform digital global wajib mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, ketidakpatuhan dapat dikategorikan sebagai pembiaran terhadap bahaya yang harus dihilangkan, sebagaimana kaidah fikih al-dhararu yuzal.

"Kami memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada pemerintah, khususnya Kementerian Komdigi, atas implementasi PP Tunas. Ini bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan amanat konstitusi dan agama untuk menjaga moral, mental, dan spiritual generasi bangsa," ungkapnya. 

Selain itu, MUI juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam menjaga anak dari dampak negatif dunia digital. Orang tua harus meningkatkan literasi digital dan pengawasan terhadap aktivitas anak di medsos.

"Regulasi PP Tunas adalah instrumen negara, namun pendidikan akhlak dan keteladanan di rumah adalah kunci utama dalam menghadapi arus informasi yang kian deras. Selain regulasi pemerintah, perlindungan anak memerlukan 'benteng' di tingkat keluarga," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI