Korlantas: Larangan Aturan Truk Sumbu Tiga Berakhir Hari Ini

Laporan: Firdausi
Minggu, 29 Maret 2026 | 15:13 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho (SinPo.id/ Dok.Polri)
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho (SinPo.id/ Dok.Polri)

SinPo.id - Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa larangan operasional kendaraan sumbu tiga masih berlaku sampai hari ini alias terakhir hari ini. Larangan ini telah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) bahwa kendaraan berat dengan sumbu tiga dilarang beroperasi sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

"Atas perintah Pak Kapolri, kami mengimbau agar supaya pengusaha logistik sumbu tiga agar tidak jalan dulu hari ini," kata Agus kepada wartawan, Minggu, 29 Maret 2026.

Agus berharap, dengan berakhirnya larangan aturan truk sumbu 3 hari ini, diharapkan masyarakat terus mendukung kelancaran arus balik lebaran yang masih tersisa beberapa persen lagi.

"Sejak Jumat, 27 Maret 2026, masih tersisa sekitar 36 persen pemudik yang belum kembali ke Jakarta," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI