Kehadiran ASN DKI Tembus 95 Persen Usai Lebaran, Pegawai Mangkir Terancam Sanksi
SinPo.id - Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta terpantau tinggi pada hari pertama masuk kerja setelah libur bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H. Kendati demikian, masih terdapat sejumlah pegawai yang absen tanpa keterangan dan berpotensi dikenai sanksi disiplin.
Kepala BKD DKI, Premi Lasari, menyatakan kehadiran ASN pada Rabu, 25 Maret 2026, mencapai 95,06 persen berdasarkan data sistem e-Absensi hingga pukul 16.14 WIB. Dari jumlah tersebut, 45,25 persen pegawai bekerja dari kantor, 5,07 persen menjalankan skema kerja fleksibel, sementara 46,74 persen tercatat masih dalam masa libur akademik.
“Adapun tingkat ketidakhadiran pada sore hari tercatat sebesar 4,94 persen,” kata Premi dalam keterangannya, Sabtu, 28 Maret 2026.
Dia merinci, sebanyak 3,14 persen tidak hadir dengan keterangan, sedangkan 1,80 persen lainnya tidak memberikan keterangan.
Premi menegaskan, ASN yang mangkir tanpa alasan sah akan diproses sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Mekanisme penindakan dimulai dari pemeriksaan oleh atasan langsung hingga penjatuhan sanksi jika terbukti melanggar," tutur dia.
Di sisi lain, lanjutnya, BKD memastikan layanan publik tetap berjalan normal meskipun masa transisi pascalibur panjang. Menurut Premi seluruh perangkat daerah, terutama unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, diminta tetap menjaga kualitas layanan.
“Hingga siang hari, belum terdapat laporan kendala pelayanan dari masyarakat,” ujar Premi.
BKD DKI juga menyatakan akan terus memantau kehadiran pegawai sebagai bagian dari upaya menjaga kinerja birokrasi tetap optimal.
"Kepatuhan terhadap aturan disiplin menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif sekaligus memastikan pelayanan publik tidak terganggu," tandasnya.
