PP Tunas Berlaku, Pemprov DKI Perketat Penggunaan Gawai di Sekolah Mulai PAUD hingga SMA

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:14 WIB
Ilustrasi Belajar mengajar di ruang sekolah (SinPo.id/Kemendikdasmen)
Ilustrasi Belajar mengajar di ruang sekolah (SinPo.id/Kemendikdasmen)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. 

Kebijakan ini akan diarahkan tidak hanya pada pembatasan penggunaan gawai, tetapi juga penguatan peran keluarga dalam mengawasi aktivitas daring anak.

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan pendekatan yang diambil Pemprov menekankan keseimbangan antara regulasi dan edukasi. 

“Pembatasan di ruang digital tidak akan efektif tanpa keterlibatan aktif orang tua,” kata Chico, Sabtu, 28 Maret 2026.

Dia menjelaskan, langkah awal yang disiapkan meliputi sosialisasi masif kepada orang tua, sekolah, hingga komunitas warga melalui berbagai kanal resmi pemerintah. 

"Upaya ini dilakukan untuk memastikan pemahaman publik terhadap substansi aturan baru tersebut," ungkap dia. 

Selain itu, kata Chico, Pemprov DKI juga akan menjalin koordinasi dengan platform digital guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi di tingkat daerah. 

Kendati demikian, Chico menegaskan, pendekatan pemerintah tidak semata-mata bersifat represif.

“Penguatan literasi digital keluarga menjadi kunci, agar anak tidak hanya dibatasi, tetapi juga didampingi dalam menggunakan teknologi,” ujar Chico. 

Di sektor pendidikan, kebijakan ini akan berdampak langsung pada aktivitas belajar di sekolah. Adapun Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan surat edaran terkait penggunaan gawai secara bijak di lingkungan pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA.

Melalui aturan tersebut, lanjut Chico, sekolah diminta membatasi penggunaan gawai selama jam pelajaran, kecuali untuk kebutuhan pembelajaran yang disetujui. 

“Sekolah juga diminta menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan gawai siswa selama kegiatan belajar berlangsung,” kata Chico.

Tak hanya itu, dia menyebut, guru dan kepala sekolah diminta memperkuat pengawasan serta meningkatkan edukasi mengenai risiko ruang digital. Kegiatan belajar pun didorong lebih banyak melibatkan aktivitas luring yang dinilai lebih bermakna bagi perkembangan siswa.

Seiring berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 pada hari yang sama, Pemprov DKI berencana memperbarui panduan teknis di sekolah. Dinas Pendidikan disebut tengah menyiapkan aturan turunan agar implementasi kebijakan berjalan lebih terstruktur.

“Penyesuaian ini penting agar kebijakan nasional dapat diterapkan tanpa mengganggu proses belajar dan tetap menjaga kesehatan mental siswa,” pungkas Chico.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI