Tak Ada Kompromi, Komdigi Wajibkan Platform Batasi Akses Medsos Anak
SinPo.id - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pemerintah tidak akan berkompromi terhadap platform yang tak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku," kata Meutya dalam keterangannya, Sabtu, 28 Maret 2026.
Meutya menyampaikan, kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital. Pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Meutya menerangkan, pihaknya telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.
Sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh.
"Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau," ujarnya.
Sementara platform Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap kooperatif. "Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," tukasnya.
