Pengawasan THR Harus Ketat, Anggota DPR Usul Libatkan Ombudsman
SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, meminta pemerintah untuk melakukan langkah pencegahan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sejak dini, agar tidak terus berulang setiap tahunnya.
“Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret,” kata Edy, dalam keterangan persnya, Jumat, 27 Maret 2026.
Di samping itu, pihaknya mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menyelesaikan seluruh laporan yang masih tertunda, serta menekankan pentingnya pengawasan eksternal untuk memastikan kinerja aparat berjalan optimal.
“Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran,” ungkapnya.
Pihaknya juga meminta pemerintah secara rutin mempublikasikan daftar pelanggaran THR, progres penanganan kasus, serta perusahaan yang tidak patuh, sebagai bentuk transparasi terhadap publik.
“Publikasikan secara terbuka. Sebutkan berapa yang sudah selesai, berapa yang masih proses, dan siapa saja pelanggarnya. Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera,” tegasnya.
Sementara sebagai langkah lanjutan, Edy mengusulkan agar perusahaan pelanggar tidak hanya ditindak saat ini, tetapi juga ditempatkan dalam pengawasan khusus hingga tahun berikutnya, guna mencegah terulangnya pelanggaran.
“Jangan berhenti di satu kasus. Perusahaan yang melanggar harus masuk daftar pengawasan khusus. Ini penting agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang setiap tahun,” katanya menambahkan.

