Sanksi Dinilai Tak Efektif, Anggota DPR Usul Pelanggaran THR Dijadikan Pidana

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 27 Maret 2026 | 20:42 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto (SinPo.id)
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto (SinPo.id)

SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait ratusan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan nakal.

Bahkan hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat 200 Laporan Hasil Pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi atas pelanggaran THR. Kemudian sebanyak 1.461 kasus masih menggantung dan hanya 173 kasus yang dinyatakan selesai.

Menurutnya, pelanggaran berulang setiap tahun tersebut bukan sekadar masalah teknis, melainkan bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan.

“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” kata Edy, dalam keterangan persnya, Jumat, 27 Maret 2026.

Ia menikai, akar persoalan terletak pada sanksi yang tidak memberikan efek jera. Karena selama ini, pelanggaran THR hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha. 

"Namun dalam praktiknya, sanksi tersebut jarang benar-benar dijalankan. Kalau pun dijalankan, pemerintah juga gamang karena khawatir berdampak pada PHK. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif. Ini harus diakui: pendekatan ini sudah tidak relevan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong adanya perubahan pendekatan secara fundamental. Pelanggaran pembayaran THR harus mulai dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana, bukan lagi sekadar administratif.

“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” kata Edy menambahkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI