Polisi Periksa Istri Richard Lee Sebagai Saksi Kasus Pelanggaran Produk
SinPo.id - Polda Metro Jaya memeriksa Reni Effendi, istri tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan tersangka dokter Richard Lee. Reni diperiksa hari ini dengan statusnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan saksi tambahan atas nama Reni Efendi. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan saat ini masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Udi Hermanto, Jumat, 27 Maret 2026.
Budi mengatakan, Reni diperiksa sebagai pemeriksaan lanjutan pada Juni 2025 lalu. Kendati demikian, dia tak berspekulasi panjang apakah status yang bersangkutan akan naik menjadi tersangka atau tidak.
"Pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Pendalaman terhadap keterangan sebelumnya tanggal 16 Juni 2025," ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee (DRL) karena menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
Alasan penahanan tersangka, karena tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka live di akun Tiktok.
