Kemenhub Kaji Usulan INACA Soal Tiket Pesawat Naik 15 Persen

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 26 Maret 2026 | 14:34 WIB
Pesawat tengah parkir di Bandara (SinPo.id/ Dok. Kemenhub)
Pesawat tengah parkir di Bandara (SinPo.id/ Dok. Kemenhub)

SinPo.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempertimbangkan usulan Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA) terkait kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat domestik sebesar 15 persen. Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan, antara lain kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan.

"Sehubungan dengan permohonan penyesuaian fuel surcharge dan disampaikan oleh INACA, pada prinsipnya pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026. 

Lukman mengatakan, pemerintah memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional sebagai dampak  perkembangan situasi geopolitik global. Situasi ini berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta biaya operasional maskapai. 

Karenanya, Kemenhub terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait lainnya.

"Untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan," ujarnya.

Lukman memastikan, pemerintah tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas terkait kebijakan stimulus yang diusulkan INACA. Setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen.

"Sehingga layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional," tukasnya. 

Sebelumnya, INACA mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk meninjau serta menyesuaikan, seperti menaikkan fuel surcharge sebesar 15 persen atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023 tertanggal 10 Januari 2023. 

Kemudian, menaikkan TBA tiket penerbangan domestik dengan kenaikan sebesar 15 persen untuk pesawat udara jenis jet dan pesawat udara jenis propeller atas TBA yang ditetapkan melalui KM 106 Tahun 2019.

INACA juga meminta sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat temporer (seperti Lebaran 2026) yaitu penundaan PPn avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U serta kebijakan rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi tetap dipertahankan.

Permintaan ini diajukan guna mengantisipasi penyesuaian harga avtur dari Pertamina per tanggal 1 April 2026 serta untuk tetap menjamin keberlangsungan usaha (business sustainability).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI