Kemenhub Gelar Rampcheck 60 Ribu Bus Angkutan Lebaran, 7.131 Unit Dilarang Operasional
SinPo.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan inspeksi keselamatan atau rampcheck sebanyak 60.946 armada bus pada periode angkutan Lebaran 1447 Hijriah/2026 Masehi. Hal itu demi memastikan keselamatan dan kenyamanan para pemudik yang menggunakan angkutan umum.
"Dari angka tersebut sebanyak 27.635 atau 45,34 persennya adalah armada AKAP, sebanyak 27.461 atau 45,06 persen adalah kendaraan AKDP, angkutan pariwisata sebanyak 2.651 atau 4,35 persen dan kategori lainnya sebanyak 3.199 atau 5,25 persen," kata Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangannya, Rabu, 25 Maret 2026.
Aan memaparkan, berdasarkan hasil rampcheck dari 23 Februari 2026 hingga 23 Maret 2026, sebanyak 60.946 unit bus telah dilakukan rampcheck dengan rincian status Diijinkan Operasional sebanyak 38.758 unit atau 63,59 persen.
"Ada yang Peringatan Perbaikan (Melanggar Teknis Penunjang) sebanyak 13.116 unit atau 21,52 persen. Mendapat sanksi Tilang dan Dilarang Operasional (Melanggar Administrasi) sebanyak 1.941 unit atau 3,18 persen dan Dilarang Operasional (Melanggar Teknis Utama) sebanyak 7.131 unit ata 11,70 persen," ujarnya.
Aan menyampaikan, pengecekan tak hanya dilakukan pada kendaraan melainkan kepada para pengemudi. Telah diperiksa kesehatan sekitar 683 pengemudi.
"Sebagian besar pengemudi yang diperiksa itu sehat dan laik untuk berkendara yaitu 634 orang atau sekitar 92,83 persen. Sementara 40 orang atau 5,86 persen laik berkendara dengan catatan dan 9 pengemudi dinyatakan tidak laik berkendara," tukasnya.
