Pimpinan MPR Ajak Gencarkan Aksi Iklim di Tengah Panas Ekstrem
SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan perlunya kebijakan dan aksi yang responsif menghadapi kondisi panas ekstrem yang melanda wilayah Indonesia.
Menurut dia, kondisi iklim saat ini telah memasuki fase mengkhawatirkan di mana Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis suhu udara tertinggi di Indonesia pada 18 Maret 2026.
"Pasca Covid-19 lima tahun yang lalu, saya telah menyerukan pentingnya penanganan masalah iklim yang menyebabkan kenaikan suhu bumi akibat emisi karbon, lonjakan polusi, dan laju deforestasi yang tinggi," ucap Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 23 Maret 2026.
Dia mengungkapkan BMKG pada beberapa waktu lalu mencatat suhu ekstrem Jakarta menempati posisi teratas, yakni mencapai 35,6 derajat Celsius, yang disusul Ciputat dengan suhu 35,5 derajat Celsius dan Tangerang dengan suhu 35,4 derajat Celsius.
Legislator dari Fraksi PAN itu tidak mau menyebut kondisi saat ini sebagai kondisi perubahan iklim, tetapi sebagai krisis iklim.
Dia mengatakan kenaikan suhu yang belum pernah dialami sebelumnya, kenaikan polusi udara, hingga lambatnya program reforestasi yang kalah dengan laju deforestasi, merupakan di antara permasalahan iklim yang sedang dihadapi.
Maka dari itu, dia mengatakan pentingnya komitmen politik dan pelaksanaan berbagai program mitigasi serta adaptasi dan edukasi di bidang pengelolaan iklim agar seluruh elemen masyarakat ikut berpartisipasi dalam menangani permasalahan iklim saat ini.
Eddy menyampaikan dukungan politik yang kuat telah ditunjukkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang disampaikan di berbagai forum dalam dan luar negeri.
"Sudah sepatutnya seluruh unsur pemerintah dan nonpemerintah bekerja sama untuk mempercepat aksi iklim karena krisis iklim tidak mengenal suku, ras, gender, usia, dan latar belakang lainnya," kata dia.
Dia berpendapat bentuk aksi iklim, baik di hilir dan hulu, merupakan suatu kesatuan yang harus berjalan seiring dan seirama.
Dengan begitu, kata Eddy, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah hingga penanaman pohon dan penggunaan transportasi publik berbasis listrik, akan jauh lebih ekonomis ketimbang menanggung biaya rekonstruksi akibat bencana alam yang disebabkan degradasi kawasan hutan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Eddy pun mendorong pembahasan legislasi tentang pengelolaan iklim, yang merupakan 'tuntunan' untuk penanganan krisis iklim, agar program aksi iklim Indonesia didukung oleh produk hukum yang kuat.
Dia menyebutkan Indonesia telah memiliki Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
"Saya berharap kita bisa segera membahas dan mengesahkannya karena penanganan krisis iklim tidak akan efektif tanpa legislasi yang kuat," ucap Eddy.
Dia pun menilai legislasi aturan itu kelak akan menyelamatkan Indonesia dari berbagai bencana alam berikutnya karena krisis iklim sesungguhnya merupakan krisis peradaban.
