Kemenhub Sanksi 124 Pemilik Truk Bandel, Ancam Bekukan Izin

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 23 Maret 2026 | 12:48 WIB
Ilustrasi truk besar parkir dipinggir jalan. (SinPo.id/dok. Kemenhub)
Ilustrasi truk besar parkir dipinggir jalan. (SinPo.id/dok. Kemenhub)

SinPo.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang dikenai sanksi administratif, termasuk karena pelanggaran kendaraan over dimension over loading (ODOL), sejak H - 8 hingga Hari H Lebaran 1447 Hijriah. 

"Tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali," kata Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta, Senin, 23 Maret 2026.

Aan menjelaskan, berdasarkan data Jasa Marga, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas pada 54 lokasi di antaranya Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta - Cikampek, Palikanci, Batang - Semarang, Semarang ABC, Semarang - Solo, Solo - Ngawi, Ngawi - Kertosono, Surabaya - Gempol, Gempol - Pandaan, Gempol - Pasuruan, dan Pandaan - Malang.

"Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading," ujarnya. 

Ia menyatakan, penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pada H-8 sampai dengan hari H Lebaran, menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III–V sebesar 69,83 persen, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.

Dia mengungkapkan, kendaraan yang paling sering melanggar yaitu milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Bagi para pelanggar, Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali dan meminta mereka membuat Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan kesalahan serupa.

"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," imbuhnya.

Kemenhub mewajibkan seluruh perusahaan logistik dapat mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam SKB yang berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan dan tempelan serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Tidak lupa kami juga mengapresiasi dan berterima kasih pada para pengusaha logistik yang telah mendukung dan mematuhi kebijakan ini. Mari kita sama - sama menjaga keselamatan di jalan raya khususnya pada momen besar," tukasnya 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI