Presiden Prabowo: Indonesia Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun untuk BoP
SinPo.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak pernah berjanji apalagi berkomitmen untuk menyumbang sebesar USD1 miliar (sekitar Rp17 triliun) kepada Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) yang diusung Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
"Jadi, kita tidak pernah mengatakan bahwa kita mau ikut iuran USD1 miliar," kata Prabowo dalam sebuah wawancara sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, 22 Maret 2026.
Presiden juga menegaskan tidak ada komitmen keuangan apa pun yang pernah dijanjikan kepada Amerika Serikat terkait keikutsertaan Indonesia dalam BoP.
Hal ini, kata dia, terlihat dari absennya Indonesia dalam pertemuan founding donors sebelumnya.
"Tidak, tidak pernah. Dalam pertemuan di Washington pada 19 Februari lalu, itu adalah pertemuan founding donors. Mereka masing-masing menyumbang, mungkin ada yang lebih besar, tetapi Indonesia tidak ada di situ. Karena sejak awal, saat ditanya, saya tidak berkomitmen soal uang sama sekali," kata Prabowo.
Presiden menyampaikan Indonesia siap menjadi bagian dari dewan perdamaian tersebut, namun hanya melalui kontribusi pasukan perdamaian untuk menjaga warga Gaza, bukan dana.
"Kita menyatakan siap mengirim pasukan perdamaian sesuai kebutuhan," katanya.
Meski demikian, Prabowo menyampaikan pemerintah akan tetap mengikuti perkembangan ke depan ketika pembangunan kembali Gaza dapat dimulai, maka kemungkinan kontribusi Indonesia akan dipertimbangkan.
"Kalau gencatan senjata berhasil dan pembangunan dimulai, bukan tidak mungkin Indonesia ikut serta. Kita punya Baznas, dan sebelumnya juga sudah membangun rumah sakit serta berbagai bantuan lainnya di sana," ucapnya.
Namun, Prabowo kembali menegaskan bahwa tidak ada komitmen untuk membayar iuran sebagai anggota BoP.
"Tidak ada komitmen sama sekali," kata Prabowo.
Donald Trump disebut mensyaratkan pembayaran USD1 miliar kepada anggota Dewan Perdamaian supaya bisa menjadi anggota tetap organisasi itu.
Setiap negara anggota Dewan Perdamaian mendapat jatah keikutsertaan selama tiga tahun sejak berlakunya Piagam Dewan Perdamaian, dengan kemungkinan perpanjangan oleh Ketua Dewan, yaitu Donald Trump.
Namun, batasan keanggotaan tiga tahun tersebut gugur bagi negara anggota yang menyumbangkan dana tunai lebih dari USD1 miliar kepada Dewan Perdamaian dalam tahun pertama sejak piagam ini berlaku.
