Pembunuhan Perempuan di Cipayung, Pelaku Ternyata Mantan Suami Siri Korban
SinPo.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap RFTJ (49), tersangka pembunuhan terhadap DA (37) yang terjadi di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Tersangka diamankan pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 12.49 WIB di Jalan Tol Tangerang–Merak KM 68, Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
"Yang bersangkutan diamankan saat menumpang bus menuju Pulau Sumatra," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin, dalam keterangannya, Minggu, 22 Maret 2026.
Kasus bermula saat B, ibu korban mendatangi rumah kontrakan anaknya pada Sabtu, 21 Maret 2026 dini hari. Saat mendatangi kontrakan korban, pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam.
"Selanjutnya saksi A, yang merupakan kakak korban, datang untuk melakukan pengecekan dan membuka pintu rumah. Setelah pintu terbuka, korban DA ditemukan sudah meninggal dunia di lantai, sementara pada lantai dan kasur terlihat bercak darah yang telah mengering," jelasnya.
Saksi kemudian melapor ke SatReskrim Polres Metro Jakarta Timur. Usai mendapat laporan, petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara guna melakukan langkah-langkah penanganan.
"Petugas kemudian melakukan pengecekan TKP, mencari dan memintai keterangan saksi-saksi, serta membawa korban ke RS Polri untuk dilakukan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan," jelasnya.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, tersangka diketahui merupakan mantan suami siri korban. Setelah keberadaannya teridentifikasi, tim Subdit Resmob melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di dalam bus yang melintas di Jalan Tol Tangerang–Merak KM 68.
"Saat ini, tersangka telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik masih terus mendalami motif, rangkaian kejadian, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan," kata Iman.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pengecualian,” sambungnya.
Selanjutnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, kejahatan, maupun situasi darurat lainnya.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun keadaan darurat lainnya melalui layanan Polri 110. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, tepat, dan profesional sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
