Aduan THR Membludak Jelang Lebaran 2026, Posko Kemnaker Tetap Buka Selama Libur
SinPo.id - Di tengah libur Lebaran 2026, pemerintah memastikan layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap berjalan untuk mengakomodasi lonjakan kebutuhan pekerja. Langkah ini dinilai krusial setelah ribuan aduan masuk hanya dalam hitungan hari menjelang Idulfitri.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Posko THR dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 tetap beroperasi selama masa libur nasional dan cuti bersama.
“Meski dalam masa libur, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR dapat diakses,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/3/2026).
Layanan Posko THR dapat diakses secara langsung maupun daring. Untuk layanan tatap muka, pekerja dapat mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada pukul 08.00–15.00 WIB. Sementara itu, layanan digital tersedia melalui situs resmi dan kanal WhatsApp yang telah disiapkan.
Posko ini akan beroperasi hingga H+7 Lebaran guna memastikan seluruh aduan pekerja dapat ditangani dengan cepat dan efektif.
Ribuan Konsultasi dan Aduan Masuk
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan ini. Sepanjang 4 hingga 17 Maret 2026, posko telah melayani 2.488 konsultasi.
Rinciannya, sebanyak 1.993 konsultasi terkait THR dan 495 konsultasi terkait BHR. Mayoritas dilakukan secara daring melalui fitur live chat yang mencatat 2.246 konsultasi, disusul layanan pusat bantuan sebanyak 222 konsultasi, serta layanan tatap muka sebanyak 20 konsultasi.
Tak hanya konsultasi, jumlah aduan pelanggaran juga cukup tinggi. Hingga 18 Maret 2026, tercatat 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.
Aduan terbanyak terkait THR yang tidak dibayarkan sebanyak 1.273 laporan. Selain itu, terdapat 474 laporan terkait pembayaran yang tidak sesuai ketentuan dan 366 laporan mengenai keterlambatan pembayaran.
Secara wilayah, aduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten—wilayah dengan konsentrasi industri dan tenaga kerja tinggi.
Kondisi ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR.
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan seluruh aduan akan ditindaklanjuti dengan cepat. Pengawas ketenagakerjaan juga telah disiagakan, termasuk di tingkat provinsi, untuk mempercepat penanganan laporan.
“Setiap aduan yang masuk akan kami tindak lanjuti,” tegas Yassierli.
Pemerintah juga mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu, mengingat peran pentingnya dalam menunjang kebutuhan pekerja selama momen Lebaran.
