Polri Larang Nyalakan Petasan saat Malam Takbiran Idulfitri
SinPo.id - Polri menginstruksikan seluruh Polda di Indonesia agar melarang masyarakat untuk tidak menyalakan petasan saat malam takbiran Hari Raya Idulftri. Tujuannya tak lain untuk mengantisipasi potensi munculnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Seluruh masyarakat diimbau tidak menyalakan atau menggunakan petasan karena dapat membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban masyarakat," kata Juru Bicara Satgas Humas Operasi Ketupat 2026, Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya, Jumat, 20 Maret 2026.
Dia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga kondusifitas dan ketertiban selama perayaan takbiran. Misalnya, tidak menggunakan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya selama malam takbiran.
"Tidak menggunakan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, serta menghindari aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan," ucapnya.
Pihaknya juga mengingatkan agar masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan, termasuk di antaranya memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan mudik atau merayakan lebaran.
"Polri menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor secara gratis di kantor-kantor kepolisian. Bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik dan ingin meninggalkan kendaraannya dengan aman," ucapnya.
"Dan manfaatkan layanan kepolisian pada nomor 110 tetap aktif selama 24 jam tanpa henti. Sehingga masyarakat bisa melapor kapan pun," ujarnya.

