MUI Soroti Posisi Hilal di Aceh, tapi Tunggu Rukyat sebelum Penetapan Lebaran
SinPo.id - Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi, menekankan pentingnya hasil rukyatul hilal sebagai penentu akhir dalam penetapan awal bulan Hijriah.
Menurutnya, berdasarkan perhitungan hisab, posisi hilal di wilayah paling barat Indonesia, khususnya Aceh, telah mencapai ketinggian sekitar 3 derajat. Namun, nilai elongasi masih berada pada kisaran 5,8 hingga 6,1 derajat.
"Kalau kita lihat dari sisi ketinggian, di Aceh itu sudah memenuhi sekitar 3 derajat. Tetapi elongasinya masih berada di bawah ketentuan yang disepakati," kata Abdullah Jaidi dalam pemaparan Seminar Posisi Hilal 1 Syawal 1447 H di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2026.
Jaidi menjelaskan, kriteria yang digunakan oleh negara-negara anggota MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat sebagai dasar visibilitas hilal.
Dengan kondisi itu, Abdullah Jaidi mengingatkan agar proses penetapan awal Syawal tetap mengacu pada mekanisme yang telah disepakati, yaitu mengombinasikan hisab dan rukyat.
"Sebagaimana pedoman kita adalah imkanur rukyat, maka hasil hisab perlu dicocokkan dengan hasil rukyat di lapangan," ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menunggu hasil pengamatan hilal, khususnya di wilayah Aceh yang menjadi salah satu titik strategis pemantauan.
"Untuk itu, sebaiknya kita menunggu hasil rukyat di Aceh hingga selesai, karena itu akan sangat menentukan," imbaunya.
Abdullah Jaidi menegaskan, apabila nantinya terdapat perbedaan antara hasil hisab dan rukyat, maka hasil rukyat menjadi rujukan utama dalam penentuan awal bulan.
"Jika terjadi perbedaan, maka hasil rukyat yang menjadi penentu. Dan apabila masih terdapat perbedaan pandangan di antara para ahli, maka keputusan pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama, menjadi rujukan yang kita ikuti bersama," tegasnya.
Ia menambahkan, proses ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselarasan antara pendekatan ilmiah dan pertimbangan syar’i dalam penetapan kalender Hijriah di Indonesia.
"Perhitungan hisab yang kita miliki perlu diselaraskan dengan hasil rukyat terakhir. Mari kita menunggu dan mendengarkan kesaksian rukyat yang akan dilakukan di Aceh," pungkasnya.
