DKI Terbitkan Edaran Antisipasi Gangguan Keamanan saat Lebaran

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 18 Maret 2026 | 21:31 WIB
Jajaran Polwan dikerahkan untuk mengamankan objek wisata (SinPo.id/TMCPoldaMetro)
Jajaran Polwan dikerahkan untuk mengamankan objek wisata (SinPo.id/TMCPoldaMetro)

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan kebijakan khusus untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama periode Lebaran 2026. Melalui Surat Edaran Nomor 14/SE/2026, pemerintah daerah menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban saat arus mudik dan libur panjang Idulfitri.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto, pada 13 Maret 2026 itu menyoroti sejumlah potensi gangguan, mulai dari tawuran, aktivitas geng motor, hingga penggunaan petasan.

“Momentum Hari Raya Idulfitri merupakan waktu untuk mempererat silaturahmi dalam semangat kebersamaan, sekaligus menjaga kondisi wilayah tetap aman dan tertib, khususnya selama arus mudik,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Dalam kebijakan itu, Pemprov DKI mendorong masyarakat mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di tingkat RT dan RW sebagai langkah preventif menghadapi gangguan ketertiban.

Selain fokus pada keamanan lingkungan, pemerintah juga mengingatkan warga yang akan mudik agar memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan. Langkah yang dianjurkan antara lain mengunci pintu dan jendela, mematikan aliran listrik dan perangkat elektronik, serta memastikan kompor dan regulator gas dalam kondisi aman.

Warga juga diminta mengantisipasi hal-hal nonkeamanan, seperti menitipkan hewan peliharaan dan memastikan lingkungan tetap bersih tanpa tumpukan sampah selama ditinggal mudik.

Pemprov DKI turut menyiapkan mekanisme kesiapsiagaan melalui pembentukan piket di tiap wilayah guna mengantisipasi gangguan keamanan maupun potensi bencana selama periode Lebaran.

Di sisi lain, pendatang baru yang masuk ke Jakarta setelah mudik diwajibkan melapor kepada pengurus RT/RW setempat dalam waktu 1 x 24 jam. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga tertib administrasi kependudukan sekaligus memantau dinamika penduduk pascalibur Lebaran.

Langkah ini mencerminkan fokus pemerintah daerah tidak hanya pada kelancaran arus mudik, tetapi juga pada pengendalian situasi keamanan dan ketertiban di ibu kota selama periode rawan tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI