Sebanyak 1.515 Napi dan Anak Binaan Terima Remisi Hari Raya Nyepi

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 18 Maret 2026 | 17:24 WIB
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi di Lapas Cipinang (SinPo.id/ Istimewa)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi di Lapas Cipinang (SinPo.id/ Istimewa)

SinPo.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.506 narapidana  dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) kepada 9 anak binaan beragama Hindu.

Hal ini dalam rangka momentum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada Kamis, 19 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, empat narapidana akan langsung bebas setelah memperoleh RK II.

Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi bersama anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, Kakanwil Ditjenpas  Jakarta, Heri Azhari dan Kepala Rutan Cipinang, I Gusti Agus Cahyana Putra. Acara dipusatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang, Jakarta pada Rabu, 18 Maret 2026.

Dalam momen tersebut Mashudi membacakan sambutan  tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakata, Agus Andrianto. Ia mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada hari raya keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem Pemasyarakatan. 

"Warga binaan dan Anak Binaan  penerima remisi  telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mashudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

“Remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan kepada Warga Binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan,” tambahnya.

Dia menambahkan kebijakan ini juga selaras dengan nilai spiritual yang terkandung dalam peringatan Hari Raya Nyepi Tahun 2026 yang mengangkat tema  “Vasudhaiva Kutumbakam – Satu Bumi, Satu Keluarga.”

Tema tersebut menekankan pentingnya harmoni, toleransi, serta tanggung jawab bersama dalam kehidupan bermasyarakat.

“Momentum Nyepi hendaknya menjadi saat yang tepat untuk melakukan introspeksi diri. Saya berharap Warga Binaan dapat menumbuhkan tanggung jawab, tidak hanya kepada diri sendiri tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Jadikan kesempatan ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ucapnya. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang menerima remisi maupun pengurangan masa pidana telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan administratif dan substantif.

“Penerima remisi dan pengurangan masa pidana adalah mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana,” jelas Mashud.

Dari total 1.506 Narapidana penerima RK Nyepi, sebanyak 1.502 orang memperoleh RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana dengan rincian 326 orang selama 15 hari, 947 orang selama 1 bulan, 179 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 50 orang selama 2 bulan.

Sementara itu, 4 Narapidana memperoleh RK II sehingga langsung bebas setelah menerima remisi. Sementara itu, untuk Anak Binaan, sebanyak 9 orang memperoleh PMPK Nyepi, dengan rincian 8 orang mendapat pengurangan 15 hari dan 1 orang mendapat pengurangan 1 bulan. 

Adapun penerima RK dan PMPK Nyepi terbanyak berasal dari wilayah Bali sejumlah 1.090 orang, disusul Kalimantan Tengah 121 orang dan Nusa Tenggara Barat 77 orang.

Selain menjadi bagian dari proses pembinaan, kebijakan ini juga memberikan kontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Pemberian RK dan PMPK Nyepi 2026 mampu menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp1.024.230.000 (satu miliar dua puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).

Momentum keagamaan seperti Nyepi diharapkan dapat menjadi sarana refleksi bagi Warga Binaan untuk memperbaiki diri, memperkuat nilai spiritual, serta mempersiapkan diri untuk kembali berperan positif di tengah masyarakat.

Sedangkan khusus utk wilayah Jakarta Heri Azhari menyebutkan terdapat 7 (tujuh) narapidana yang mendapatkan remisi Nyepi.

Rieke juga mengatakan pemberian  remisi sebagai bentuk pembinaan agar warga binaan siap kembali ke masyarakat. Ia pun menyoroti tetkait pemenuhan jaminan sosial warga binaan.

"Kami akan mengembangkan diskusi pemenuhan hak warga binaan untuk wajib menjadi anggota bpjs, karena kita ketahui juga secara anggaran Pemasyarakatan tidak mencukupi. Kami harapkan perhatian pemerintah daerah kuga untuk memfasilitasi pemenuhan hak warga binaan tidak mampu untuk menjadi anggota BPJS

Pada kesempatan yang sama juga Dirjenpas Mashudi memberikan bantuan sosial kepada masyarakat tidam mampu serta  meresmikan Sarana Layanan Pembinaan dan Keamanan Rutan Kelas I Cipinang 

"Ini komitmen kami untuk mewujudkan secara nyata pelaksanaan pelayanan tahanan, pembinaan narapidana yg nersinergi dengan kondusifnya keamanan Rutan Cipinang, " ungkap Karutan Cipinang I Gusti.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI