BPOM Cabut Delapan Produk Kosmetik Kewanitaan, Promosinya Menyesatkan

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 18 Maret 2026 | 12:25 WIB
Ilustrasi kosmetik ilegal yang disita BPOM (SinPo.id/Ashar)
Ilustrasi kosmetik ilegal yang disita BPOM (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut delapan item kosmetik wanita yang terbukti dipromosikan dengan klaim manfaat yang menyesatkan dan tidak sesuai noma kesusilaan. Hal ini berdasarkan hasil pengawasan intensif sepanjang semester II-2025, sebagai bagian dari merespons maraknya promosi kosmetik berlebihan di ruang digital, khususnya pada platform marketplace dan media sosial.

Dari hasil pemantauan tersebut, BPOM menemukan kosmetik yang dipromosikan dengan klaim seperti "mengencangkan payudara", "membesarkan payudara", "mencegah keputihan",  hingga "merapatkan organ intim". 

Klaim-klaim ini bersifat sensasional, tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, menyesatkan bagi konsumen,dan tidak sesuai norma kesusilaan.

Selain bertentangan dengan prinsip kebenaran informasi, klaim tersebut juga mengarah pada perubahan atau perbaikan fungsi organ tubuh yang tidak termasuk dalam definisi kosmetik. Hal ini secara tegas melanggar Pasal 2 ayat (3) Peraturan BPOM 18/2024. 

Dalam peraturan tersebut, tercantum bahwa kosmetik hanya diperuntukkan bagi penggunaan luar untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, atau melindungi atau memelihara, bukan untuk tujuan terapeutik maupun memengaruhi fungsi organ tubuh.

Sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan konsumen, BPOM telah mencabut izin edar delapan  item kosmetik yang terbukti melakukan promosi tidak sesuai norma kesusilaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tindakan ini diambil setelah BPOM melakukan tahapan pengawasan secara menyeluruh, mulai dari pemantauan digital, pengumpulan bukti, hingga proses verifikasi untuk memastikan keabsahan, legalitas, dan validitas temuan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik usaha yang tidak bertanggung jawab.

"BPOM tidak akan menoleransi oknum pelaku usaha yang dengan sengaja memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat secara luas," kata Taruna dalam keterangannya, Rabu, 18 Maret 2026.

Taruna menyampaikan, promosi kosmetik yang tidak sesuai ketentuan mencerminkan rendahnya tanggung jawab pelaku usaha terhadap keselamatan konsumen.

"Keuntungan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keselamatan, martabat, dan hak masyarakat sebagai konsumen. BPOM akan terus memperkuat pengawasan, khususnya di ruang digital, dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat," ujarnya.

Seiring dengan pencabutan izin edar, BPOM juga menginstruksikan kepada pelaku usaha terkait untuk segera melakukan penarikan dan pemusnahan seluruh produk dari peredaran. 

BPOM juga memerintahkan pelaku usaha untuk menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media, baik konvensional maupun digital. Instruksi ini bersifat wajib dan menjadi bagian dari upaya pencegahan agar produk serupa tidak kembali beredar di masyarakat.

BPOM mengingatkan agar seluruh pelaku usaha kosmetik selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal penandaan, promosi, dan iklan produk. 

"Promosi kosmetik harus dilakukan secara etis, jujur, bertanggung jawab, serta berbasis pada informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Promosi juga tidak boleh mengeksploitasi isu kesehatan atau aspek sensitif lainnya demi menarik minat konsumen," paparnya. 

Di sisi lain, BPOM juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif sebagai konsumen cerdas dan kritis. Kepala BPOM menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap promosi kosmetik yang berlebihan dan tidak realistis.

"Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dipasarkan melalui platform digital," tukasnya. 

Adapun kedelapan produk tersebut yaitu, VIOLLA Sweet Breast Cream, DOHWA QUEEN Feminine Hygiene, XBS CREAM Zeeya Breast Care Oil, VAMELLA Ultimate Breast Serum, RORO MENDUT Adas Delima Breast Serum, NATURWISH Breast Serum, MIREYA Premium Breast Cream, BIOAQUA Bust Cream. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI