DPR Bakal Kaji Putusan MK Soal Hak Keuangan Pejabat
SinPo.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya bakal mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak keuangan pejabat.
Dolu menghormati putusan tersebut. Dia menilai putusan itu tepat karena mengharuskan adanya penyesuaian terhadap berbagai perubahan tentang struktur dan kelembagaan negara menginfat selama ini DPR belum melakukan hal tersebut.
"Tentu kita harus menghormati putusan MK tersebut, yang bersifat final dan mengikat," kata Doli saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.
Di sisi lain, Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini pun berterima kasih kepada pemohon dan juga hakim MK yang telah memutuskan. Menurut dia, putusan itu mengingatkan bahwa perlu adanya penyesuaian peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, Doli mengatakan perubahan Undang-Undang (UU) tersebut akan sekaligus mengatur soal uang pensiun, hingga penghargaan, yang perlu dilakukan secara proporsional.
Dia memastikan pesan yang ada di dalam putusan itu sudah cukup jelas bagi DPR RI untuk menjadi bahan kajian dalam menentukan kebijakan terkait lembaga dan hak keuangan.
"Jadi tentu kami akan tindak lanjuti putusan MK itu dengan merubah UU selambat-lambatnya dua tahun," katanya.
Sebelumnya, MK melalui putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025, meminta pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang mengatur ulang undang-undang yang berkaitan hak keuangan pejabat negara sehubungan dengan undang-undang lama yang dinyatakan tidak lagi relevan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan setidaknya ada lima poin yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam mengatur ulang undang-undang dimaksud.
"Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia," katanya membacakan salah satu poin tersebut.
