Remaja Edarkan Obat Terlarang di Depok Ditangkap, 510 Butir Disita
SinPo.id - Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Seorang remaja berinisial RA diamankan bersama ratusan butir obat terlarang.
"Menyita barang bukti berupa 480 butir Tramadol dan 30 butir Trihexyphenidyl, dengan total keseluruhan mencapai 510 butir," kata Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan dalam keterangannya, Selasa, 17 Maret 2026.
Fauzan mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras jenis tramadol di wilayah tersebut. Dilakukan pendalaman, petugas berhasil menangkap pelaku di kediamannya di kawasan Pengasinan, Sawangan, Depok.
"Dilakukan penyelidikan dan mendapati adanya aktivitas penjualan obat keras di lokasi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras tanpa izin.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

