Disdik DKI Bentuk Tim Pemeriksa di Kasus SMPN 138 Cakung

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 17 Maret 2026 | 17:56 WIB
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana. (SinPo.id/Pemprov DKI Jakarta)
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana. (SinPo.id/Pemprov DKI Jakarta)

SinPo.id - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan pegawai administrasi di SMPN 138 Cakung. Langkah ini diambil setelah video terkait kasus tersebut beredar di media sosial.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan proses klarifikasi dan pendalaman masih berlangsung guna memastikan penanganan berjalan objektif dan profesional.

“Selanjutnya, proses klarifikasi dan pendalaman terus dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan secara objektif, profesional, dan proporsional,” kata Nahdiana di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.

Adapun pegawai berinisial DI yang terlibat dalam kasus ini diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) dan bertugas sebagai staf tata usaha. Saat ini, yang bersangkutan telah dibebastugaskan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.

Nahdiana mengungkapkan, tim pemeriksa yang dibentuk melibatkan sejumlah unsur, antara lain atasan langsung pegawai PPPK, Badan Kepegawaian Daerah atau Suku Badan Kepegawaian Wilayah Kota, serta Inspektorat wilayah. 

"Pendalaman dilakukan untuk mengusut dugaan pelanggaran secara menyeluruh," tutur dia. 

Nahdiana menegaskan, setiap laporan terkait pelanggaran norma dan etika di lingkungan pendidikan akan ditangani secara serius sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menjaga lingkungan sekolah yang aman, profesional, dan berintegritas bagi seluruh warga sekolah,” tandasnya. 

Sebelumnya, pihak sekolah telah melakukan penanganan awal dengan pembinaan serta memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait setelah laporan diterima. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI