Polri Ungkap Daging Impor Kedaluwarsa di Tangerang, Harga Jual Rp 50 Ribu per Kg
SinPo.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang. Total 4 orang ditetapkan tersangka dengan menyita 12,9 ton daging kedaluwarsa yang disimpan di dua gudang di Tangerang.
"Menyita barang bukti berupa daging domba impor asal Australia yang telah kedaluwarsa dengan total berat mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton yang ditemukan di tiga truk serta di dua gudang penyimpanan di wilayah Tangerang," kata Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, Selasa, 17 Maret 2026.
Dia menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa. Menindak lanjuti kasus laporan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
"Saat itu kebutuhan daging meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri, informasi tersebut menjadi perhatian serius bagi kami,” ujarnya.
Kepada polisi, para pelaku mengaku memperdagangkan kembali daging impor yang telah melewati masa kedaluwarsa sejak April 2022 hingga saat ini dengan harga termurah.
“Para tersangka memperoleh daging tersebut sejak tahun 2022. Sebagian telah terjual, namun sisa yang telah kedaluwarsa kemudian kembali diperjualbelikan kepada pedagang dengan harga sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 80 ribu per kilogram," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.

