DPR: Pembatasan Medsos bagi Anak Bukti Negara Hadir Lindungi Ruang Digital
SinPo.id - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengatakan hadirnya kebijakan pembatasan media sosial bagi anak, merupakan bukti hadirnya pemerintah dalam upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Karena Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, mewajibkan platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox untuk melakukan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun secara bertahap.
Ia pun menilai regulasi tersebut sebagai bentuk kehadiran negara untuk menyeimbangkan kekuatan melawan miliaran baris kode algoritma yang dirancang menahan perhatian anak.
"Sekarang pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," kata Fikri, dalam keterangan persnya, Senin, 16 Maret 2026.
Namun, pihaknya juga meminta setiap sekolah unruk menjadi pusat konsultasi bagi siswa yang mengalami ancaman di ruang siber. Karena meskipun kebijakan tersebut akan menutup akses anak pada platform berisiko, literasi digital tetaplah senjata utama.
"Ekosistem digital ini bagaimana supaya aman, pemerintah sudah membuat regulasi. Sekolah dan guru harus menjadi fasilitator literasi yang mengintegrasikan keselamatan digital dalam pengawasan," tandasnya.
