Menaker Wanti-wanti Soal Libur Nasional Pilkada ke Pengusaha
sinpo, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menerbitkan aturan libur bagi pekerja dan buruh saat pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang, Senin (7/12/2020).
Adapun aturan libur ini disampaikan Menaker, melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020.
Surat edaran itu tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.
"Para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja dan buruh untuk menggunakan hak suaranya," kata Ida melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (7/12/2020).
Menaker juga mengingatkan para pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi COVID-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat agar kita tetap produktif dan aman dari COVID-19,” ucapnya.
Meskipun tidak semua daerah melangsungkan pilkada, ia menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan.
“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Pengaturan waktu ini, kata dia, perlu dilakukan agar para pekerja dan buruh dapat menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara.
Ida menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan Rabu (9/12/2020) besok, sebagai Hari Libur Nasional.
Ketetapan ini, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

