LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 15 Maret 2026 | 16:33 WIB
Gedung LPSK (SinPo.id/ Dok. LPSK)
Gedung LPSK (SinPo.id/ Dok. LPSK)

SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bernama Andrie Yunus (AY), korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal. Perlindungan diberikan setelah LPSK menerima permohonan perlindungan dari keluarga korban pada 13 Maret 2026.

"Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangannya, Minggu, 15 Maret 2026.

Adapun korban saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, setelah mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh. 

Sri menyampaikan, pihaknya segera mengambil langkah penanganan awal pada 13-14 Maret 2026 dengan memastikan kebutuhan medis terpenuhi serta memberikan perlindungan fisik selama proses perawatan.

Tim LPSK melakukan koordinasi dengan pihak RSCM terkait penanganan medis korban, berkomunikasi dengan Badan Pekerja KontraS, serta melakukan asesmen awal bersama keluarga untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan.

LPSK juga menempatkan petugas pengawal untuk melakukan pengamanan melekat serta pemantauan terhadap korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Sri menyampaikan, perlindungan darurat diberikan dengan mempertimbangkan kerentanan keamanan korban, kebutuhan proses penegakan hukum, termasuk kondisi medis yang membutuhkan penanganan segera.

"LPSK sudah melakukan langkah perlindungan darurat berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo," tuturnya.

Tak lupa, LPSK mendorong penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku penyiraman agar korban memperoleh keadilan. 

"LPSK menilai pengungkapan pelaku secara cepat dan tuntas penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus memastikan tak terulangnya tindakan kekerasan serupa," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI