21 Tempat Hiburan di Jakarta Langgar Jam Operasional Ramadan
SinPo.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menemukan puluhan tempat hiburan dan rekreasi melanggar aturan jam operasional selama bulan Ramadan. Hingga 12 Maret 2026, sebanyak 21 tempat usaha tercatat melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan pelanggaran tersebut ditemukan setelah pihaknya melakukan pengawasan terhadap ratusan tempat usaha di lima wilayah kota administrasi Jakarta.
“Ada sekitar 21 tempat hiburan yang kami berikan peringatan karena melanggar jam operasi yang sudah ditentukan oleh dinas pariwisata,” kata Satriadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026.
Menurut dia, hingga pertengahan Maret, Satpol PP telah mengawasi 690 tempat usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadan. Satriadi menyebut, tempat usaha yang terbukti melanggar tidak langsung dikenakan sanksi berat, melainkan terlebih dahulu diberikan peringatan.
“Peringatan dulu. Kalau memang dia masih juga bandel, baru kami lakukan penutupan. Tapi mereka tidak membandel dan besoknya sudah menyesuaikan,” ujar Satriadi.
Dia menyampaikan, sebelum Ramadan dimulai pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait pembatasan jam operasional yang berlaku selama bulan puasa.
Adapun pengawasan tersebut juga akan terus dilakukan selama masa libur Lebaran. Satpol PP menyiagakan ribuan personel dengan sistem kerja bergiliran untuk menjaga ketertiban di Ibu Kota.
“24 jam personel harus stand by untuk menjaga Jakarta. Anggota kami totalnya sekitar 5.100, dan dibagi tiga shift,” kata Satriadi.
Satriadi menambahkan, Satpol PP memastikan pengaturan jam operasional tempat hiburan bersifat sementara selama Ramadan.
"Aktivitas usaha hiburan di Jakarta akan kembali berjalan normal dua hari setelah Hari Raya Idulfitri" tandasnya.
