Jelang Lebaran, Barantin Masifkan Operasi Patuh Karantina Jaga Mutu Komoditas Pangan

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:04 WIB
Ilustrasi Balai Karantina lakukan pengawasan di pelabuhan saat arus mudik. (SinPo.id/dok. Balai Karantina Sumsel)
Ilustrasi Balai Karantina lakukan pengawasan di pelabuhan saat arus mudik. (SinPo.id/dok. Balai Karantina Sumsel)

SinPo.id - Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggelar Operasi Patuh Karantina secara serentak untuk mengantisipasi peningkatan lalu lintas komoditas pada arus mudik dan balik Lebaran. Operasi berlangsung selama periode 13-27 Maret 2026 ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan mutu pangan, serta keselamatan masyarakat dari ancaman hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan.

"Kami akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap komoditas pangan yang tidak memenuhi syarat karantina, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Kegiatan ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia," kata Kepala Barantin, Sahat Manaor Panggabean, di Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026. 

Dalam operasi, Barantin bersinergi bersama TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, dan lainnya. Pelanggaran peraturan karantina dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan pidana denda. Hal demikian dalam rangka penegakan disiplin berdasarkan UU 21/2019 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Sahat menjelaskan, Operasi Patuh Karantina akan menyasar komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produk turunannya yang berpotensi membawa hama penyakit, seperti daging, telur, beras, sayuran, dan buah-buahan. 

"Kami akan fokus pelaksanaannya di pelabuhan, bandara, dan perbatasan darat pos lintas batas negara," ujarnya.

Tak lupa, Sahat mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan karantina dan tidak membawa komoditas yang dilarang untuk mencegah penyebaran penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan. 

"Kami menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pelindungan sumber daya alam hayati dengan melaporkan komoditas bawaannya kepada petugas karantina," kata Sahat.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Hudiansyah Is Nursal alias Ian menyatakan, Tim Satuan Tugas Ad Hoc Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Barantin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap komoditas yang tidak memenuhi syarat karantina. Seperti tidak melaporkan kepada petugas karantina dan bukan melalui tempat yang ditetapkan.

"Kami menerjunkan sebanyak 3.930 personel yang tersebar di 161 titik pemeriksaan tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan di seluruh Indonesia. Pengawasan juga dilakukan di tempat pemasukan dan pengeluaran yang belum ditetapkan oleh Tim Gakkum masing-masing unit pelaksana teknis," kata Ian. 

Selama tiga pekan Ramadan, lanjut Ian, tim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditas dan melakukan penindakan terhadap beberapa kasus pelanggaran karantina. Misalnya, Barantin bersama instansi berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster di Yogyakarta, telur penyu di Kalimantan Barat, dan penolakan ayam tidak layak konsumsi di Papua.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan untuk memastikan keamanan dan mutu pangan. Selain itu, kami juga bersinergi dengan instansi lain dalam pengawasan lalu lintas satwa dan tumbuhan liar serta satwa dan tumbuhan langka," ujarnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI