DKI Buka 12 Pos Kesehatan Selama Mudik Lebaran 2026

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:58 WIB
Ilustrasi. Penumpang di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate (SinPo.id/ Dok. Kemenhub)
Ilustrasi. Penumpang di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate (SinPo.id/ Dok. Kemenhub)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan 12 pos kesehatan di sejumlah titik transportasi selama arus mudik Lebaran 2026 untuk melayani pemudik, pengemudi, serta masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan kesehatan.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Debi Intan Suri mengatakan pos kesehatan tersebut ditempatkan di terminal, stasiun, dan pelabuhan yang menjadi simpul pergerakan pemudik.

“Pada arus mudik Lebaran tahun 2026, disediakan pos kesehatan pada 12 titik. Penempatan pos kesehatan masih sama seperti tahun lalu,” kata Debi, Sabtu, 14 Maret 2926.

Menurut Debi, pos kesehatan tersebut tersebar di tujuh terminal, yakni Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulo Gebang, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Grogol, Terminal Lebak Bulus, dan Terminal Muara Angke.

Selain itu,kata dia, layanan kesehatan juga tersedia di tiga stasiun besar di Jakarta, yaitu Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, dan Stasiun Jakarta Kota.

"Dinas Kesehatan juga menempatkan pos kesehatan di dua pelabuhan, yaitu Pelabuhan Kali Adem dan Pelabuhan Muara Angke," ungkap dia. 

Debi menjelaskan operasional di Dermaga Marina Ancol sementara dialihkan karena masih dalam proses perbaikan.

“Dermaga Marina Ancol masih dalam perbaikan, maka operasional dialihkan ke pelabuhan atau dermaga lain,” ujar Debi. 

Dia menambahkan layanan kesehatan tidak hanya disediakan di titik transportasi, tetapi juga di beberapa kawasan wisata yang diperkirakan ramai pengunjung selama libur Lebaran.

"Lokasi tersebut antara lain Monumen Nasional, Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Taman Margasatwa Ragunan, kawasan Kota Tua, serta Kepulauan Seribu," ucap Debi. 

Adapun pos kesehatan itu dijadwalkan beroperasi mulai 13 hingga 30 Maret 2026 untuk mendukung kelancaran arus mudik dan aktivitas masyarakat selama periode libur Lebaran.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI