Komisi XIII DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengutuk keras peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, oleh orang tidak dikenal (OTK).
Andreas mengatakan bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM.
Menurutnya, tindakan itu juga bertentangan dangan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
"Aparat Kepolisian harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif dibalik serangan brutal yang sangat tidak manusiawi," kata Andreas dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Sebelumnya, Andrie Yunus diseram air keras oleh orang tak dikenal. Akibat penyiraman air keras ini, Andrie Yunus mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk 'Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia' yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB.
Pasca peristiwa tersebut, Andrie segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.
