KSPI Catat 25 Ribu Buruh Belum Dapat THR

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 13 Maret 2026 | 17:25 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Presiden KSPI Said Iqbal (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan, hingga batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditetapkan pemerintah, masih terdapat puluhan ribu buruh yang belum menerima haknya. Berdasarkan laporan yang masuk ke Posko Orange KSPI, lebih dari 25.000 buruh tidak mendapatkan THR.

"Dari laporan yang diterima Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, lebih dari 25.000 buruh tidak menerima THR. Ini laporan dari bawah, langsung dari buruh di pabrik-pabrik," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat, 13 Maret 2026. 

Iqbal menjelaskan, data tersebut berasal dari pekerja yang melaporkan langsung kondisi di tempat kerja mereka. Selain itu, tim dari KSPI dan Partai Buruh juga turun langsung ke sejumlah pabrik untuk melakukan advokasi dan pembelaan terhadap buruh yang haknya tidak dipenuhi.

KSPI mencatat beberapa perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR kepada pekerjanya. Di antaranya adalah PT Wiska di Bandung yang bahkan disebut belum membayar upah pekerja selama tiga bulan. 

"Di PT Wiska Bandung, upah tiga bulan saja belum dibayar, apalagi THR," ujarnya.

Selain itu, terdapat PT Istana Baladewa di Bandung, PT Namasindo di Kabupaten Bandung Barat, serta PT Sinarup di Bogor yang juga dilaporkan tidak membayar THR kepada pekerjanya.

Kasus terbesar terjadi di PT Rikispotindo di Bogor. Di mana sekitar dua ribu pekerja dilaporkan tidak menerima THR maupun upah mereka. Kondisi serupa juga terjadi di PT Amos Indah Indonesia di kawasan KBN Cakung, Jakarta Utara. Kasus perusahaan ini bahkan menjadi perhatian publik karena para buruh menguasai pabrik akibat pengusaha yang tidak jelas keberadaannya.

"Di PT Rikispotindo dan PT Amos Indah Indonesia, pabrik bahkan dikuasai oleh buruh karena pengusahanya tidak jelas keberadaannya," kata Said Iqbal.

Menurutnya, berbagai imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan tidak diindahkan oleh perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR.

"Retorika Menteri Tenaga Kerja sebaiknya dihentikan. Tidak ada tindakan nyata. Pemerintah terlihat tidak berdaya menghadapi perusahaan yang tidak membayar THR," tegasnya.

KSPI juga menilai, praktik penghindaran pembayaran THR terjadi dengan modus yang berulang setiap tahun, seperti menghentikan produksi menjelang hari raya atau merumahkan pekerja meskipun kontrak kerja masih berlaku.

Selain itu, KSPI juga menyoroti persoalan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online. Menurut laporan anggota KSPI yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, BHR yang diterima tahun lalu hanya sekitar Rp50.000.

"Tahun ini diperkirakan antara Rp50.000 sampai Rp100.000. Bahkan banyak yang tidak mendapatkan apa-apa karena dibuat syarat yang sangat sulit," kata Said Iqbal.

Untuk itu, KSPI meminta pemerintah menghentikan retorika dan mulai melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR.

"Penegakan hukum harus dilakukan. Bawa ke meja hijau perusahaan yang melanggar. Jangan hanya retorika," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI