Jaga Harga Acuan Daging, Kementan Pastikan Tindak Pihak yang Melanggar

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 13 Maret 2026 | 11:36 WIB
Pedagang daging sapi di Pasar Kecapi, Bekasi. (SinPo.id/Agus Priatna)
Pedagang daging sapi di Pasar Kecapi, Bekasi. (SinPo.id/Agus Priatna)

SinPo.id - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda memastikan, pemerintah tidak akan mentoleransi praktik penjualan daging yang melampaui Harga Acuan Pembelian (HAP). Hal ini untuk memastika  harga dan distribusi daging sapi serta kerbau tetap terkendali dan masyarakat memperoleh pasokan pangan dengan harga yang wajar. 

"Sesuai arahan Bapak Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, kalau ada toko yang menjual daging kerbau beku tidak sesuai HAP, laporkan saja ke tim Satgas Saber. Jika terbukti ada pelanggaran harga, biar mereka ditangkap," kata Agung dalam keterangannya, Jumat, 13 Maret 2026. 

Menurut Agung, pemerintah telah menyiapkan skema distribusi daging kerbau beku program pemerintah agar masyarakat dapat memperoleh daging dengan harga yang lebih terjangkau.

"Daging kerbau beku ini biasanya dijual di kios-kios yang punya spanduk atau tulisan harga daging kerbau terjangkau," kata Agung.

Pemerintah juga terus memantau dinamika harga melalui sistem pemantauan harga pangan nasional. Pergerakan harga menjelang hari besar keagamaan nasional dinilai sebagai fenomena musiman yang diantisipasi melalui penguatan distribusi serta koordinasi lintas lembaga.

Untuk memastikan distribusi berjalan sesuai kebijakan, pemerintah juga berkoordinasi dengan badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penugasan dalam penyediaan dan distribusi daging.

Direktur Utama PT Berdikari Maryadi memastikan perusahaan menjalankan penugasan pemerintah dengan mematuhi harga acuan yang berlaku.

"Tidak ada itu kita jual daging kerbau beku di atas Rp80.000/kg," sergahnya.

Ia menegaskan, sebagai BUMN yang menjalankan penugasan pemerintah, perusahaan harus mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan.

"Kami ini diaudit oleh BPK. Meskipun tidak ada pidananya, tapi kalau jual di atas harga, pasti kami diminta mengembalikan," paparnya.

Distribusi daging dilakukan melalui jaringan distributor untuk memperluas jangkauan pasokan dan memastikan ketersediaan di pasar.

Sebelumnya, Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas harga pangan, terutama pada momentum Ramadan dan menjelang Idulfitri.

Ia meminta Satgas Pangan serta aparat kepolisian di seluruh daerah memperkuat pengawasan pasar.

"Kami minta Satgas Pangan, Dirkrimsus, hingga Kasatreskrim di seluruh Indonesia bergerak. Bila perlu langsung segel saja. Tidak boleh beri ampun," kata Amran. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI