KPK Resmi Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Terkait Korupsi Kuota Haji
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yaqut Cholil Qoumas untuk 20 hari pertama, Kamis 12 Maret 2026.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalal kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesian Tahun 2023-2024.
"KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Asep mengatakan Yaqut akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, KPK belum menahan satu tersangka lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut.
Dalam perkara ini, Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.
Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jemaah reguler.
Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar.
Yaqut dan Ishfah disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
