Motif Pelaku Pembunuh Pensiunan JICT di Bekasi Murni Faktor Ekonomi
SinPo.id - Polda Metro Jaya membantah isu Ermanto Usman seorang pensiunan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dibunuh karena berkaitan dugaan kasus korupsi yang diungkap korban. Info ini dipastikan tidaklah benar.
"Dari fakta-fakta yang diperoleh, kami tidak menemukan ke arah sana, gencar mengungkap ada dugaan-dugaan penyalahgunaan dalam satu tempat kerja," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Kamis, 12 Maret 2026.
Berdasarkan hasil pendalaman, kata dia, motif tersangka inisial S membunuh Ermanto murni didasari faktor ekonomi.
"Hasil penyidikan yang didukung oleh alat bukti, barang bukti, keterangan saksi selama proses penyidikan, bahwa pelaku tidak memiliki target spesifik (murni faktor ekonomi)," ucapnya.
Iman menjelaskan, dalam aksinya tersangka S menargetkan korbannya secara acak. Saat itu, rumah S dipilih karena dianggap yang paling besar di lingkungan itu. Bahkan, tersangka S ini juga pernah kepergok saat sedang beraksi di lokasi lain, namun bisa melarikan diri.
"Ini memang murni tindak pidana pencurian dan tindak pidana pembunuhan. Alasan rumah korban (dicuri) adalah rumah itu yang paling besar," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat 1 KUHP, Pasal 458 ayat 3 KUH dan Pasal 479 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Ermanto Usman tewas di rumahnya di Jatibening, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada Senin, 2 Maret 2026. Dalam peristiwa itu, istri Ermanto juga mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Tak butuh waktu lama, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap pelaku perampokan berujung pembunuhan tersebut. Pelaku ditangkap Selasa 10 Maret.

