Anggota DPR Sebut Masukan Pakar soal Revisi UU Pemilu bagian Meaningful Participation

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 11 Maret 2026 | 15:24 WIB
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai masukan para pakar hukum tata negara dalam pembahasan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada merupakan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus didengar dan dipertimbangkan masukannya atau meaningful participation.

Ini dikatakan Khozin terkait Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang mengundang para pakar hukum tata negara pada Selasa, 10 Maret 2026. Dalam RDPU itu, Komisi II DPR meminta masukan publik terkait revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada.

"Masukan para akademisi dan NGO terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada merupakan bagian penting dari meaningful participation dari publik," kata Khozin keada wartawan di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Dia menjelaskan Komisi II DPR sering mengundang para pemangku kepentingan seperti LSM dan akademisi membahas evaluasi dan langkah perbaikan pelaksanaan pilkada serta pemilu.

Menurut dia, seluruh masukan dari para pemangku kepentingan tersebut tentu bermanfaat bagi DPR dalam perumusan pembahasan perubahan UU Pemilu.

"Dari berbagai masukan itu, kadang ada kesamaan pandangan satu dengan lainnya, tapi ada juga yang memiliki perbedaan pandangan terkait satu isu," ujarnya.

Khozin menjelaskan Komisi II DPR belum bisa mengambil kesimpulan dari berbagai masukan terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

Legislator dar Fraksi PKB ini menyebit Komisi II DPR akan meramu berbagai masukan dari berbagai pihak untuk dituangkan dalam formula perubahan UU Pemilu dan Pilkada.

RDPU Komisi II DPR kemarin mengundang para pakar hukum tata negara seperti Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun. Dalam RDPU itu, Jimly mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan sebagai cabang kekuasaan keempat, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, demi menjaga independensi lembaga.

"Bisa, enggak, kita bayangkan bahwa KPU itu cabang kekuasaan nomor empat? Eksekutif, legislatif, yudikatif, nah, ini cabang keempat. Ada beberapa institusi independen yang saya kategorikan quadro politica mikro," katanya.

Menurut Jimly, KPU dapat dijadikan cabang kekuasaan keempat bersama institusi-institusi independen lainnya. Ini dinilai penting oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu karena KPU tidak boleh tunduk kepada siapa pun.

Mahfud MD menilai bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) adalah open legal policy sehingga DPR RI bisa bebas merumuskan dan memutuskan sistem pemilu yang akan digunakan, tentunya berdasarkan aspirasi rakyat.

Menurut dia, tidak ada yang salah jika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu kembali membahas soal sistem proporsional terbuka atau tertutup.

Dia mengaku tidak masalah jika sistem proporsional tertutup kembali dibahas dalam pembahasan RUU Pemilu kali ini. Sebab, menurut dia, banyak pihak yang menyampaikan bahwa sistem proporsional terbuka itu justru menghambat tampilnya kader-kader ideologis dari partai politik.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI