Bahas Insentif Industri Film, Wagub DKI Dorong Jakarta Jadi Kota Sinema

Laporan: Firdausi
Rabu, 11 Maret 2026 | 13:28 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno. (SinPo.id/Pemprov DKI Jakarta)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno. (SinPo.id/Pemprov DKI Jakarta)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membahas skema insentif bagi industri film melalui forum diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) di Balai Kota Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026. Pemerintah daerah menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat ekosistem perfilman sekaligus mendorong transformasi Jakarta sebagai kota sinema.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengatakan forum tersebut menjadi langkah awal merumuskan regulasi yang dapat mendukung pertumbuhan industri film nasional.

“Forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem industri perfilman Jakarta agar semakin kompetitif sekaligus menjadi salah satu penggerak ekonomi kreatif kota,” kata Rano dalam keterangan resminya pada Rabu, 11 Maret 2026.

Menurut dia, penguatan sektor ekonomi kreatif, termasuk perfilman, menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing daerah. Pemprov DKI, kata Rano, juga mendorong peran Jakarta Film Commission untuk mempercepat pengembangan industri tersebut.

Rano menyebut pemerintah mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi produser film dan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia, dalam diskusi itu. 

Dia juga mengungkapkan, pemerintah ingin memastikan regulasi yang disusun dapat diterima pelaku industri sekaligus mendorong peningkatan produksi film nasional.

“Hari ini kami mengundang para asosiasi produser dan pelaku usaha bioskop untuk berdiskusi. Harapannya regulasi yang dirumuskan bisa diterima semua pihak dan mendorong produksi film nasional,” tutur dia.

Rano menjelaskan dasar hukum kebijakan insentif telah tercantum dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

"Aturan tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan pajak daerah," ujar Rano. 

Selain itu, lanjut dia, melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu pada jasa kesenian dan hiburan, termasuk pertunjukan film nasional di bioskop.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan pemerintah berharap diskusi tersebut dapat menghasilkan formulasi insentif yang komprehensif dan tepat sasaran bagi industri film.

“Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri menjadi kunci untuk membangun ekosistem sinema yang tangguh dan diakui secara global,” kata Lusiana.

Lusiana menambahkan, menjelang lima abad Jakarta, pemerintah berharap ibu kota dapat melahirkan lebih banyak karya film berkualitas sekaligus menjadi lokasi produksi yang menarik bagi sineas.

“Kami berharap Jakarta berkembang sebagai pusat aktivitas industri sinema di Indonesia,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI