KPK Tetapkan 5 Tersangka Usai OTT di Rejang Lebong, Bupati Muhammad Fikri Thobari Ikut Terjerat

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 11 Maret 2026 | 00:43 WIB
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT). (SinPo.id/rejanglebong.kab.go.id)
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT). (SinPo.id/rejanglebong.kab.go.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa kepala daerah tersebut termasuk dalam pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar perkara.

“Ya, salah satunya (Bupati Rejang Lebong),” kata Budi Prasetyo, Selasa 10 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara di tingkat pimpinan KPK.

“Tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan, dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan,” ujarnya.

Budi menambahkan, dari kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Sebelumnya, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin (9/3/2026) di wilayah Rejang Lebong. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri serta 11 orang lainnya.

Operasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.

Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai.

“Untuk uang tunai nanti kami sampaikan saat konferensi pers, (mata uang) rupiah,” kata Budi.

Hingga kini, KPK masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan dalam kasus dugaan suap proyek tersebut. Lembaga antirasuah itu juga dijadwalkan akan menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap dalam konferensi pers resmi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI