Wujudkan Kedaulatan Energi, FSPPB Harap Perppu Reintegrasi Pertamina Segera Diterbitkan

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 10 Maret 2026 | 20:55 WIB
FGD FSPPB bertajuk “Reintegrasi Pertamina untuk Kedaulatan Energi Nasional” (SinPo.id/ Tri Setyo)
FGD FSPPB bertajuk “Reintegrasi Pertamina untuk Kedaulatan Energi Nasional” (SinPo.id/ Tri Setyo)

SinPo.id - Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar berharap Presiden Prabowo Subianto, segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Migas. Menurutnya, Perppu tersebut menjadi langkah konstitusional dan strategis untuk membenahi tata kelola migas nasional serta mereintegrasikan Pertamina sebagai alat negara dalam mewujudkan kedaulatan energi.

"FSPPB memandang bahwa gagasan penerbitan Perpu bukanlah langkah yang bersifat prosedural semata, melainkan respon konstitusional atas kondisi yang mendesak. Naskah akademik yang menjadi dasar FGD ini menegaskan bahwa pembaruan hukum di sektor migas sudah tidak lagi bersifat biasa, melainkan bersifat segera dan strategis," ujar Arie dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reintegrasi Pertamina untuk Kedaulatan Energi Nasional”, Selasa, 10 Maret 2026.

FSPPB, sambung Arie, juga menyoroti paradoks besar dalam sektor energi nasional. Indonesia pernah mencapai produksi minyak sekitar 1,6 juta barel per hari, namun kini lifting minyak berada di kisaran 600 ribu barel per hari, sementara kebutuhan energi nasional terus meningkat.

"Akibatnya, ketergantungan terhadap impor minyak mentah, BBM, dan LPG semakin besar, sehingga ketahanan energi nasional menjadi sangat sensitif terhadap fluktuasi harga global, gangguan pasokan internasional, dan tekanan geopolitik. Temuan ini menjadi salah satu dasar dalam kajian akademik yang menegaskan bahwa persoalan migas Indonesia telah memasuki level strategis dan tidak dapat lagi ditangani secara parsial," jelasnya.

FSPPB menilai kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari desain tata kelola migas pasca UU Nomor 22 Tahun 2001 yang cenderung menempatkan Pertamina bukan sebagai instrumen utama negara, melainkan sekadar salah satu pelaku usaha dalam pasar.

"Akibatnya, negara kehilangan efektivitas kendali atas sektor migas yang seharusnya menjadi basis kekuatan ekonomi dan kedaulatan nasional," kata dia.

Arie menjelaskan, stagnasi regulasi migas bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah berkembang menjadi persoalan ketahanan nasional. Karena itu, FSPPB menilai Perpu merupakan instrumen konstitusional yang sah untuk memutus kebuntuan hukum, menata ulang tata kelola migas, dan memulihkan peran negara secara nyata dalam sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Lebih jauh FSPPB juga menepis anggapan penguatan peran negara dan reintegrasi Pertamina akan memperburuk iklim investasi. Justru sebaliknya, ketidakjelasan tata kelola, struktur kelembagaan yang terfragmentasi, dan perubahan arah kebijakan yang tidak konsisten selama ini telah menjadi sumber ketidakpastian.

"Kajian akademik menegaskan bahwa perubahan UU Migas harus memastikan fungsi regulasi, kebijakan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan tetap berada dalam kendali penuh pemerintah, sementara pengusahaan migas secara langsung dilaksanakan oleh BUMN sebagai representasi penguasaan negara," kata Arie.

"Dengan tata kelola yang jelas dan Pertamina yang kuat sebagai national oil company, Indonesia justru akan memiliki posisi tawar yang lebih baik, lebih terhormat, dan lebih pasti di hadapan mitra investasi nasional maupun global," sambungnya.

FSPPB juga berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata melalui penerbitan Perppu Migas dengan substansi pokok sebagai berikut:

1. Memulihkan posisi strategis Pertamina sebagai pelaksana utama pengelolaan migas nasional dalam kerangka penguasaan negara sesuai Pasal 33 UUD 1945

2. Mengakhiri tata kelola yang terfragmentasi dan menata kembali integrasi rantai nilai migas nasional dari hulu hingga hilir

3. Menghentikan pola liberalisasi kelembagaan yang menempatkan BUMN strategis hanya sebagai salah satu pemain pasar, bukan sebagai instrumen negara

4. Mewujudkan reintegrasi Pertamina secara struktural dan fungsional untuk memperkuat efisiensi nasional, konsolidasi aset strategis, dan kemandirian energi jangka panjang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI