Pelaku Pembunuhan Istri Siri di Depok Ditangkap, Motif Diduga Persoalan Ekonomi

Laporan: Firdausi
Selasa, 10 Maret 2026 | 17:43 WIB
Jasad korban tinggal tulang belulang saat ditemukan di Depok (SinPo.id/Dok.Polsek Cinere Depok)
Jasad korban tinggal tulang belulang saat ditemukan di Depok (SinPo.id/Dok.Polsek Cinere Depok)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap pembunuhan yang dilakukan Ahmad Ronny Hasiholan (44) terhadap istri sirinya bernama DH (55) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang di Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dilakukan sejak Oktober 2025. Pembunuhan berawal saat keduanya adu mulut.

"Korban dibunuh pelaku pada Oktober 2025 dengan cara mencekik menggunakan tangan kiri pelaku hingga korban lemas atau tidak berdaya," kata Kasubdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marabess dalam keterangannya, Selasa, 10 Maret 2026.

Resa mengatakan, dalam kondisi korban tak berdaya, pelaku langsung mengikat leher korban menggunakan tali rafia selama satu jam guna untuk memastikan istri sirinya meninggal dunia.

"Tersangka menunggu selama kurang lebih 1 jam sambil melihat kondisi korban," ucapnya.

Setelah korban dipastikan sudah tidak bernyawa, pelaku langsung menarik jasad korban ke dalam kamar dan menutupinya dengan karpet sembari ditaburi bubuk kopi agar bau jenazah tak tercium.

"Jasad korban ke dalam kamar dan menutupinya dengan karpet sampai ditaburi bubuk kopi sebelum pelaku kabur meninggalkan rumah," ucapnya.

Berdasarkan hasil pendalaman, motif pelaku melakukan aksi nekatnya itu dilatarbelakangi persoalan ekonomi. Di mana pelaku seorang pengangguran yang sakit hati saat hendak diusir sang istri.

"Motif diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi. Tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban," ucapnya.

Kini pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu, Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Sebelumnya, jasad seorang wanita berinisial DH (56) ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang di sebuah rumah di Meruyung, Limo, Depok, Sabtu, 7 Maret 2026.

Penemuan jasad korban bermula saat saksi R dan L datang untuk membersihkan rumah korban. Saat sedang membersihkan kamar, R berencana memasukkan tumpukan pakaian ke dalam kantung plastik

Kemudian, saat R menyingkap karpet di tumpukan pakaian tersebut, saksi menemukan tulang kaki manusia. Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI