Kuasa Hukum Derek Prabu Maras Tegaskan Kliennya Tak Menandatangani Perjanjian Homologasi
SinPo.id - Tim kuasa hukum Derek Prabu Maras mengungkap sejumlah temuan krusial dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus kredit dan aset dengan nomor Perkara Nomor 1002 dan 1026. Fokus utama tim kuasa hukum tertuju pada kejanggalan Putusan No 175 (homologasi) yang diduga tidak melibatkan klien mereka, serta dugaan manipulasi surat kuasa atas nama Burhanudin 'Bur' Maras yang saat ini dalam kondisi kesehatan kritis.
"Yang perlu digaris bawahi bahwa Pak Derek Maras tidak menandatangani perjanjian homologasi tersebut. Jadi Pak Derek tidak tunduk kepada perjanjian homologasi tersebut," kata kuaaa hukum Derek Prabu Maras, Yuli Yanti Hutagaol, dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Tim kuasa hukum menegakkan, kliennya
tidak pernah terikat dalam kesepakatan dalam Putusan Homologasi (pengesahan oleh hakim Pengadilan Niaga atas rencana perdamaian antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur untuk mengakhiri sengketa utang-piutang) pada tahun 2019.
Tim pengacara juga menyoroti kejanggalan sisa hasil homologasi diberikan kepada PT Lekom Maras dan PT Ratu Prabu Tbk. Sementara Derek Prabu Maras menyatakan tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut. Karena dirinya bukanlah pihak dari putusan homologasi PT Lekom Maras.
Dalam sidak pembuktian ini, Bank Mega menunjukan hasil Homologasi PT Lekom Maras, dimana dalam perjanjiannya utang pokok dan bunga hanya senilai Rp700 miliar di Bank Mega. Sedangkan berdasarkan hasil appraisal aset aset Derek Prabu Maras nilainya mencapai triliunan.
"Sisanya kemana? Rincian nya gimana ? Kenapa di homologasi disebut jika ada sisa dikembalikan ke PT Lekom Maras dan PT Ratu Prabu Tbk? Sementara Derek Prabu Maras tidak menandatangani perjanjian homologasi tersebut dan tidak tunduk atas homologasi tersebut," tegasnya.
Oleh karenaya, tim hukum meras ada hal yang janggal terkait prosedur dan penjualan asset yang nilainya triliunan, tidak adanya transparan dan akuntable, sehingga patut diduga dilakukan tidak sesuai prosedur/mekanisme hukum yang berlaku. Jika demikian terjadi, maka patut diduga adanya upaya perbuatan melanggar hukum.
Ia menambahkan, kondisi fisik "Pak Bur" yang tidak memungkinkan untuk beraktivitas selama 24 jam menunjukkan bahwa Akta Surat Kuasa yang digunakan dalam persidangan patut diragukan keabsahannya.
"Kami mempertanyakan surat kuasa dan keabsahan dari Burhanudin Bur Maras karena bisa dilihat sama temen-temen media, beliau tidak cakap hukum berusia 90 tahun, makan saja tidak bisa, berdiri saja tidak bisa, di bawah pantauan suster dua orang 24 jam. Jadi bagaimana dia bisa melakukan perbuatan hukum sementara kondisi fisiknya seperti ini," kata Yuli Hutagaol.
