Anggota Komisi III DPR Desak Penahanan Tersangka Kasus Koperasi BLN Senilai Rp3,8 Triliun

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 09 Maret 2026 | 20:44 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin (SinPo.id/EMediaDPR)
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin (SinPo.id/EMediaDPR)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendesak aparat kepolisian segera menahan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dana, kejahatan perbankan, serta penghimpunan dana tanpa izin oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).

Permintaan penahanan itu disampaikan Safaruddin dalam RDP dan RDPU Komisi III DPR bersama Dirreskrimsus Polda Jateng serta Korban Koperasi BLN. Menurutnya, penahanan penting dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya menyembunyikan aset.

Tak hanya itu, Safaruddin mengatakan Polda Jateng harus segera melakukan penangkapan, terutama terhadap Ketua Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo, agar proses hukum dapat berjalan efektif dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat segera diamankan.

"Supaya tidak menghilangkan barang bukti, semuanya harus segera ditahan. Saya minta Polda Jateng bertindak cepat agar tidak ada lagi barang yang dihilangkan atau digelapkan," kata Safaruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Selain soal penahanan, Legislator dari Fraksi PDIP ini juga menyoroti besarnya kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, kerugian akibat perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3,8 triliun dengan jumlah korban sekitar 44 ribu nasabah.

Dia menilai penelusuran aset menjadi langkah krusial agar kerugian masyarakat dapat dipulihkan. Aparat diminta memastikan berapa dana maupun aset yang masih dapat ditemukan dari total kerugian tersebut.

"Kerugiannya sekitar Rp3,8 triliun dengan korban sekitar 44 ribu nasabah. Sekarang harus dikejar, minimal dari Rp3,8 triliun itu berapa yang masih ada, uangnya berapa dan asetnya berapa," tegasnya.

Terakhir, dia juga menyinggung langkah penggeledahan yang telah dilakukan aparat di kantor pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, berbagai barang bukti yang disita dapat menjadi petunjuk penting untuk menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset.

"Dari dokumen, handphone, maupun laptop yang disita itu bisa segera ditelusuri aset-aset yang ada," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI