Komisi III DPR Ultimatum Tak Ada Lagi Kasus Serupa Nabilah O'Brien
SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan status tersangka yang sempat menjerat Nabilah O'Brien dalam perkara yang berkaitan dengan laporan balik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah dihentikan.
Kepastian tersebut disampaikan setelah adanya kesepakatan damai antara para pihak serta diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Hilang sudah (status tersangka). Sudah diselesaikan. Sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Habiburokhman berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa. Komisi III DPR RI bahkan akan menggelar sosialisasi KUHP dan KUHAP terbaru di seluruh Polda se-Indonesia.
"Setelah Lebaran besok, kami minta semua Kapolres dihadirkan. Karena UU itu bukan hanya bunyi pasalnya, tapi semangatnya apa," tegas Habiburokhman.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Nabilah O'brien, Habiburokhman mengungkapkan Komisi III DPR RI menyoroti potensi kekeliruan proses peradilan (miscarriage of justice) setelah korban pencurian justru dilaporkan balik dan sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Komisi III DPR RI bahkan telah menggelar rapat khusus untuk membahas perkara tersebut secara mendalam. Hasilnya, Komisi III DPR RI menyimpulkan aparat penegak hukum harus mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa terpenuhinya unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan atau beyond reasonable doubt.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, seluruh 8 Fraksi di Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai PKB, Fraksi Partai PKS, Fraksi Partai PAN, dan Fraksi Partai Demokrat mendukung penghentian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), sehingga status tersangka terhadap Nabilah O'Brien dicabut.
Menanggapi hal itu, Nabilah O'Brien menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian negara dan dukungan Komisi III DPR RI yang telah membantu menghadirkan keadilan dalam persoalan yang menimpanya.
Dia mengaku sempat merasa sedih dan kehilangan harapan sebagai warga negara. Namun, kehadiran negara melalui DPR RI membuatnya kembali percaya bahwa keadilan dapat ditegakkan.
"Hari ini saya berdiri di sini karena negara hadir. Komisi III DPR RI menuntun dan mendampingi saya hingga sampai di titik ini," katanya.

